Property Syariah ini beda dengan Property Konvensional.

Tanya : Apasih bedanya dengan developer property konvensional :

Jawab : Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AQAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek aqad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqhi dikenal dengan istilah ISTISHNA’.

Tanya : Apa itu ISTISHNA'?

Jawab : Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna' itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna' kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini lebih mendalam.

Tanya : Tanpa Sita, Tanpa Denda itu maksudnya gimana?

Jawab : Iya benar, kami menerapkan skema Tanpa Sita dan Tanpa Denda. Artinya jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen di-WAJIB-kan memberitahu pihak developer untuk meminta penjadwalan ulang pembayaran cicilan pada bulan tersebut, karena jika tidak dilaporkan maka itu termasuk RIBA. Tanpa Sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap aset yang sudah dimiliki oleh konsumen, dalam hal ini rumah yang sudah dibeli, karena hal itu juga termasuk RIBA. Solusinya, pihak developer dan konsumen WAJIB untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal, atas kemauan sendiri, konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual aset yang dimilikinya, dalam hal ini rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.

Tanya : Apakah cicilannya FLAT ?

Jawab : Iya benar cicilannya flat selama tenor yang sudah disepakati. FLAT (Cicilan Tetap)
Contoh: Jika cicilan perbulan Rp. 50.000.000,-/bulan. Maka perbulan cicilan tetap segitu tanpa ada tambahan macam2.

Tanya : Apakah menggunakan AGUNAN?

Jawab : Secara syariat menggunakan agunan itu hukumnya mubah. Tentu dengan syarat, tidak menjadikan barang yang diperjualbelikan sebagai agunan. Dalam hal ini, kami pihak developer akan meminta agunan kepada calon konsumen, tapi penyerahannya nanti setelah aqad serah terima kunci. Dalam perjanjian di awal, calon konsumen Cuma diharuskan membuat surat pernyataan barang apa yang akan dijadikan agunan pada saat transaksi membeli rumah, dan nilainya tidak harus sama dengan nilai transaksinya, selama pihak developer mau menerimanya.

0 komentar: