Proses merubah AJB menjadi SHM memakan waktu kurang lebih 6 bulan – 1 tahun. Adapun tahapan prosesnya sebagai berikut:
  1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.
  2. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT, RW, dan kelurahan.
  3. Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.
  4. Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.
  5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan [ BPHTB ] sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli [ AJB ] dulu, BPHTB belum dibayarkan.
  6. Proses pertimbangan pada panitia.
  7. Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan. • Pengesahan pengumuman.
  8. Penerbitan sertifikat tanah.

0 komentar: